Bocah Australia Itu Divonis Dua Bulan

Denpasar: Vonis dua bulan potong masa tahanan akhirnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang dipimpin Amser Simanjutak kepada terdakwa Lewis Mason, Jumat (25/11). Bocah berusia 14 tahun asal Australia itu dinilai bersalah dalam kasus kepemilikan daun ganja seberat 3,6 gram.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tiga bulan, pengacara terdakwa Muhammad Rifan mengaku kecewa karena berharap Mason divonis bebas dan diserahkan pada orangtuanya untuk menjalani rehabilitasi medis. Vonis dua bulan dijatuhkan untuk menghindari tuntutan balik dari orangtua terdakwa karena terdakwa telah menjalani satu bulan masa tahanan.

Atas putusan ini, terdakwa yang sudah ditahan selama lebih dari satu bulan masih harus menjalani tujuh hari sisa masa hukuman di Rumah Dinas Imigrasi di kawasan Jimbaran, Bali.

Sementara itu, di Moriset Park, New South Wales, Australia, warga yang sejak awal terus memantau perkembangan kasus Mason mengaku gembira. Mason yang berasal dari Moriset Park kedapatan memiliki 3,6 gram ganja saat tengah berlibur di Bali bersama orangtuanya awal Oktober lalu.(ADO)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

CLOCK

YM

Info Bisnis