JAKARTA - LIRA
(Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Presiden SBY segera tanda tangani
izin pemeriksaan 10 pejabat kepala daerah yang korup. Komitmen SBY
memimpin pemberantasan korupsi, seharusnya izin pemeriksaannya tidak
perlu berlarut-larut, agar tidak membuat citra pemerintahan SBY menjadi
jelek.
LIRA menduga ada mafia hukum dilingkaran istana sehingga
kasus-kasus penegakan hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi
tidak cepat terselesaikan.
“LIRA mendesak Presiden SBY segera
mengeluarkan izin pemeriksaan bagi pejabat pemerintah daerah yang diduga
melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu SBY perlu menindak jika ada
oknum-oknum di lingkungan istana yang menghambat penegakan hukum dan
menjadikan pejabat yang bermasalah sebagai ATM,” tegas Presiden LIRA,
Jusuf Rizal, Senin (14/11/2011).
Menurut Jusuf Rizal ada 10
pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi namun penuntahan kasus
hukumnya “mandeg” karena terganjal belum turunnya izin pemeriksaan
Presiden SBY. Mereka adalah
(1) Bupati Kolaka, Buhari Matta.
(2) Wali
Kota Medan, Rahudman Harahap,
(3) Bupati Kepulawan Mentawai, Edison
Seleleobaja.
(4) Bupati Bulungan, Budiman Arifin.
(5). Bupati Batang
Jateng, Bambang Bintoro.
(6) Wakil Bupati Purwakarta, Dudung S. Supardi.
(7). Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel, Muhtahddin Sera’i.
(8).
Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk.
(9) Gubernur Kalimantan
Selatan, Ruddy Ariffin dan
(10) Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Ditegaskan,
kepala daerah yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi tersebut
sudah memiliki cukup bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bupati Kolaka, Sulawesi Tengah, Buhari Matta sudah dijadikan tersangka
bersama pengusaha AS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga
menyalahgunakan jabatan dengan mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP)
Nomor : 146 Tahun 2007 tanggal 28 Juni 2008 kepada PT. Inti Jaya dalam
areal kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Lemo tanpa
izin dari Menteri Kehutanan. Diduga Buhari Matta menerima suap Rp. 5
milyar.
Begitu juga Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah dijadikan
tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus proyek multi years
senilai Rp. 600 milyar. Kejati Sumut, (26 Oktober 2010) juga menetapkan
Wali Kota Medan, Ruhudman Harahap sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Pemkab Tapanuli
Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2005 senilai Rp1,5 miliar. Dugaan
korupsi itu terjadi saat Rahudman menjabat Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemkab Tapsel.
“Sudah jelas kejaksaan menyatakan banyak kepala
daerah sebagai tersangka. Semestinya Presiden SBY melalui staf-stafnya
cepat mengambil kebijakan mengeluarkan izin pemeriksaan. Tidak terbitnya
izin pemeriksaan Presiden, kami duga ada permainan oknum-oknum di
lingkungan istana yang mencoba menahan kasus para pejabat dan dijadikan
ATM. Kalau benar ini terjadi, SBY harus bertindak tegas, agar tidak
menjadi presiden buruk dikemudian hari,” tegas Jusuf Rizal.
SBY Belum Tandatangani 10 Kepala Daerah Bermasalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar