Liputan6.com, Jakarta: Polisi menangkap dan menetapkan
tiga tersangka kasus pengeroyokan siswa SMA Pangudi Luhur Raafi Aga
Winasya Benjamin. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Baharuddin Djafar, baru-baru ini, di Jakarta.
Baharuddin mengungkapkan, ketika pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP
tentang penganiayaan/pengeroyokan. Kendati begitu, polisi belum
menangkap pelaku penusukan yang membuat korban tewas. Ketiga pelaku yang
ditangkap adalah M alias T (27), FJ (25), dan H (24). Ketiganya
ditangkap di tempat berbeda di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan
Jakarta Pusat.
Menurut Baharuddin, Raafi ternyata bukan satu-satunya yang menjadi
korban pengeroyokan. Masih ada satu korban lain berinisial G yang
tangannya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Mereka menjadi
korban pengeroyokan di Club Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, 5
November silam.
Kuasa hukum siswa SMA Pangudi Luhur Mahendradatta menyambut positif
penetapan tersangka. Namun dia meminta semua pihak mewaspadai manuver
hukum yang mungkin dilakukan para pelaku. Sebab pelaku diduga berasal
dari status sosial dan ekonomi berada.
Mahendradatta juga membantah berita yang beredar bahwa terjadi dorongan
kepada seorang perempuan di Shy Rooftop sebelum kejadian. Dia juga
membantah jika korban terlebih dahulu melempar rokok dan menantang
pelaku. Sampai saat ini polisi masih menyimpan rapat identitas para
tersangka. Mereka hanya mengungkap inisial nama.(ULF)
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuh Siswa PL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar