Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya bekerja
untuk mengejar absensi, membuat Kementerian Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) akan
mewajibkan PNS untuk membuat laporan kerja.
MenPAN dan Reformasi
Birokrasi (RB) Azwar Abubakar tidak menampik ketika seorang wartawan
menyebut sifat kerja PNS saat ini adalah masuk pagi tepat waktu. Namun
selepas makan siang atau sekira pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.000 WIB
banyak dari mereka yang tidak bekerja melainkan hanya main komputer atau
mengobrol. “Ya betul,” ungkapnya di Jakarta, Senin (14/11/2011).
Azwar
menyatakan, karena itulah KemenPAN dan RB menilai, kinerja PNS tidak
cukup dengan baiknya data absensi kerja para pegawai negara itu. Oleh
karena itu, jelasnya, kementerian akan meminta setiap PNS untuk membuat
laporan apa saja yang dikerjakannya selama di kantor. Menteri juga akan
meminta pertanggungjawaban pimpinan atau lembaga akan laporan kerja
tersebut.MenPAN dan RB berjanji akan menerapkan laporan kerja tersebut secepat
mungkin. Dengan laporan tersebut, jelasnya, para pekerja yang tidak
berguna akan disadarkan sementara pemerintah khususnya pimpinan
kementerian, lembaga atau pemerintah daerah pun akan dapat mengetahui
siapa saja pegawai yang sudah dibayar oleh uang negara namun masih
malas.
Namun, Azwar mengungkapkan, kemalasan para PNS ini bisa
jadi karena jumlah PN yang berlebih namun distribusinya yang tidak
merata. Sehingga pekerjaan yang seharusnya selesai oleh satu orang malah
dikerjakan oleh 10 orang. Rekrutmen yang sudah berjalan juga belum
mampu merekrut orang untuk jenis profesi yang sesuai dan mutu calon
pegawai yang kurang.
Mengenai hal di atas, terangnya, KemenPAN
dan RB akan mewajibkan setiap daerah untuk membuat analisis jabatan.
Evaluasi ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah daerah menjadi syarat
untuk mengajukan tambahan tenaga pegawai negeri sipil di masa moratorium
penerimaan calon pegawai. Menteri mengancam, jika permintaan penambahan
pegawai tidak disertai analisis jabatan maka penambahan pegawai akan
ditangguhkan.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Negara
Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menjelaskan, sudah 97 daerah mengajukan
tambahan tenaga tetapi dikembalikan kembali, karena tidak menyertakan
analisis jabatan dan beban kerja. Selain itu sudah datang lagi 15
pengajuan dari daerah namun mereka juga setali tiga uang karena tidak
mampu membuktikan kebutuhan tenaga kerjanya.
Diperkirakan jumlah
PNS di Indonesia pada tahun ini mencapai 4,7 juta orang. Angka itu sama
dengan 1,98 persen jumlah penduduk Indonesia.
Sementara Wamen PAN
dan RB Eko Prasodjo menjelaskan, pengembangan dan penegakkan etika
pejabat akan dilakukan dengan pedoman etikam pakta integritas dan
penanganan konflik kepentingan. Selanjutnya pihaknya akan menggalakkan
program No Wrong Door Policy, di mana penanganan keluhan masyarakat akan
diatur dengan standar nasional dan maklumat pelayanan Pusat Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional.
Diketahui, moratorium PNS dilakukan,
karena dalam Laporan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2012 tertera bahwa
selama enam tahun terakhir terjadi peningkatan alokasi belanja pegawai
rata-rata 20,1 persen per tahun.
Jika pada 2006 pemerintah cukup
mengandalkan anggaran belanja pegawai sebesar Rp73,3 triliun atau 2,2
persen terhadap produk domestik bruto (PDB), pada tahun 2011 jumlah
tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp182,9 triliun atau
2,5 persen terhadap PDB
PNS Wajib Buat Laporan KerjaPNS Wajib Buat Laporan Kerja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar