PNS Wajib Buat Laporan KerjaPNS Wajib Buat Laporan Kerja

IlustrasiBanyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya bekerja untuk mengejar absensi, membuat Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) akan mewajibkan PNS untuk membuat laporan kerja.
MenPAN dan Reformasi Birokrasi (RB) Azwar Abubakar tidak menampik ketika seorang wartawan menyebut sifat kerja PNS saat ini adalah masuk pagi tepat waktu. Namun selepas makan siang atau sekira pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.000 WIB banyak dari mereka yang tidak bekerja melainkan hanya main komputer atau mengobrol. “Ya betul,” ungkapnya di Jakarta, Senin (14/11/2011).

Azwar menyatakan, karena itulah KemenPAN dan RB menilai, kinerja PNS tidak cukup dengan baiknya data absensi kerja para pegawai negara itu. Oleh karena itu, jelasnya, kementerian akan meminta setiap PNS untuk membuat laporan apa saja yang dikerjakannya selama di kantor. Menteri juga akan meminta pertanggungjawaban pimpinan atau lembaga akan laporan kerja tersebut.MenPAN dan RB berjanji akan menerapkan laporan kerja tersebut secepat mungkin. Dengan laporan tersebut, jelasnya, para pekerja yang tidak berguna akan disadarkan sementara pemerintah khususnya pimpinan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah pun akan dapat mengetahui siapa saja pegawai yang sudah dibayar oleh uang negara namun masih malas.

Namun, Azwar mengungkapkan, kemalasan para PNS ini bisa jadi karena jumlah PN yang berlebih namun distribusinya yang tidak merata. Sehingga pekerjaan yang seharusnya selesai oleh satu orang malah dikerjakan oleh 10 orang. Rekrutmen yang sudah berjalan juga belum mampu merekrut orang untuk jenis profesi yang sesuai dan mutu calon pegawai yang kurang.

Mengenai hal di atas, terangnya, KemenPAN dan RB akan mewajibkan setiap daerah untuk membuat analisis jabatan. Evaluasi ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah daerah menjadi syarat untuk mengajukan tambahan tenaga pegawai negeri sipil di masa moratorium penerimaan calon pegawai. Menteri mengancam, jika permintaan penambahan pegawai tidak disertai analisis jabatan maka penambahan pegawai akan ditangguhkan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Negara Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menjelaskan, sudah 97 daerah mengajukan tambahan tenaga tetapi dikembalikan kembali, karena tidak menyertakan analisis jabatan dan beban kerja. Selain itu sudah datang lagi 15 pengajuan dari daerah namun mereka juga setali tiga uang karena tidak mampu membuktikan kebutuhan tenaga kerjanya.

Diperkirakan jumlah PNS di Indonesia pada tahun ini mencapai 4,7 juta orang. Angka itu sama dengan 1,98 persen jumlah penduduk Indonesia.

Sementara Wamen PAN dan RB Eko Prasodjo menjelaskan, pengembangan dan penegakkan etika pejabat akan dilakukan dengan pedoman etikam pakta integritas dan penanganan konflik kepentingan. Selanjutnya pihaknya akan menggalakkan program No Wrong Door Policy, di mana penanganan keluhan masyarakat akan diatur dengan standar nasional dan maklumat pelayanan Pusat Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Diketahui, moratorium PNS dilakukan, karena dalam Laporan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2012 tertera bahwa selama enam tahun terakhir terjadi peningkatan alokasi belanja pegawai rata-rata 20,1 persen per tahun.

Jika pada 2006 pemerintah cukup mengandalkan anggaran belanja pegawai sebesar Rp73,3 triliun atau 2,2 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), pada tahun 2011 jumlah tersebut melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp182,9 triliun atau 2,5 persen terhadap PDB

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

CLOCK

YM

Info Bisnis