Denpasar: Vonis dua bulan potong masa tahanan akhirnya
dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, yang dipimpin
Amser Simanjutak kepada terdakwa Lewis Mason, Jumat (25/11). Bocah
berusia 14 tahun asal Australia itu dinilai bersalah dalam kasus
kepemilikan daun ganja seberat 3,6 gram.
Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu tiga bulan, pengacara
terdakwa Muhammad Rifan mengaku kecewa karena berharap Mason divonis
bebas dan diserahkan pada orangtuanya untuk menjalani rehabilitasi
medis. Vonis dua bulan dijatuhkan untuk menghindari tuntutan balik dari
orangtua terdakwa karena terdakwa telah menjalani satu bulan masa
tahanan.
Atas putusan ini, terdakwa yang sudah ditahan selama lebih dari satu
bulan masih harus menjalani tujuh hari sisa masa hukuman di Rumah Dinas
Imigrasi di kawasan Jimbaran, Bali.
Sementara itu, di Moriset Park, New South Wales, Australia, warga yang
sejak awal terus memantau perkembangan kasus Mason mengaku gembira.
Mason yang berasal dari Moriset Park kedapatan memiliki 3,6 gram ganja
saat tengah berlibur di Bali bersama orangtuanya awal Oktober lalu.(ADO)
Bocah Australia Itu Divonis Dua Bulan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar